Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Sambut Revisi Regulasi Taksi "Online"

Kompas.com - 15/03/2017, 08:22 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Melanjutkan proses revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online, Kementerian Perhubungan resmi mengumpulkan semua Kepala Dinas Perhubungan di Indonesia, Selasa (14/3/2017). Acara ini menjadi program sosialisasi terhadap kajian revisi yang sudah dua kali melewati masa uji publik.

Uji publik sendiri dilakukan sabagai tahapan sebelum regulasi ditetapkan. Pemerintah meminta masukan dari berbagai lapisan masyarakat, untuk selanjutnya dibahas bersama dan dijadikan bahan dalam penyempurnaan regulasi.

“Telah dibentuk tim dengan melibatkan praktisi, akademisi, pakar transportasi, dan kebijakan publik untuk melakukan kajian terhadap PM 32 Tahun 2016. Hasil kajiannya, tim merekomendasikan untuk dilakukan revisi,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, dalam siaran persnya, Selasa (14/3/2017).

Pudji menjelaskan, bahwa secara umum hasil uji publik yang telah dilaksanakan pada 17 Februari 2017 di Jakarta dan 10 Maret 2017 di Makassar, sudah dapat diterima oleh sebagain besar secara substansi. Dengan begitu hanya tinggal menunggu proses penerapannya saja.

KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA Ratusan sopir taksi online tiba di depan kompleks gedung DPR/MPR RI, Senin (22/8/2016). Para sopir berunjuk rasa menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi seluruh Indonesia dapat kembali mensosialisasikan agar dapat berperan secara maksimal dalam penyelesaian permasalahan angkutan di wilayah masing-masing," kata Pudji.

Tidak hanya para Kepala Dinas Perhubungan saja, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Korlantas) Royke Lumowa, juga menyampaikan siap menindak tegas setiap provokator di media sosial yang memicu gesekan di masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif.

Terdapat 11 pokok penyempurnaan terhadap revisi PM 32 2016, yakni jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah kendaraan angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/KIR, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau