Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Sambut Revisi Regulasi Taksi "Online"

Kompas.com - 15/03/2017, 08:22 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Melanjutkan proses revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online, Kementerian Perhubungan resmi mengumpulkan semua Kepala Dinas Perhubungan di Indonesia, Selasa (14/3/2017). Acara ini menjadi program sosialisasi terhadap kajian revisi yang sudah dua kali melewati masa uji publik.

Uji publik sendiri dilakukan sabagai tahapan sebelum regulasi ditetapkan. Pemerintah meminta masukan dari berbagai lapisan masyarakat, untuk selanjutnya dibahas bersama dan dijadikan bahan dalam penyempurnaan regulasi.

“Telah dibentuk tim dengan melibatkan praktisi, akademisi, pakar transportasi, dan kebijakan publik untuk melakukan kajian terhadap PM 32 Tahun 2016. Hasil kajiannya, tim merekomendasikan untuk dilakukan revisi,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, dalam siaran persnya, Selasa (14/3/2017).

Baca juga: Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur

Pudji menjelaskan, bahwa secara umum hasil uji publik yang telah dilaksanakan pada 17 Februari 2017 di Jakarta dan 10 Maret 2017 di Makassar, sudah dapat diterima oleh sebagain besar secara substansi. Dengan begitu hanya tinggal menunggu proses penerapannya saja.


"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi seluruh Indonesia dapat kembali mensosialisasikan agar dapat berperan secara maksimal dalam penyelesaian permasalahan angkutan di wilayah masing-masing," kata Pudji.

Tidak hanya para Kepala Dinas Perhubungan saja, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Korlantas) Royke Lumowa, juga menyampaikan siap menindak tegas setiap provokator di media sosial yang memicu gesekan di masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif.

Terdapat 11 pokok penyempurnaan terhadap revisi PM 32 2016, yakni jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah kendaraan angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/KIR, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau