Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Perhubungan: Regulasi Jadi Pintu Perbaikan Pelayanan

Kompas.com - 23/03/2017, 07:42 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Penetapan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online di klaim Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi upaya perlindungan untuk konsumen dan pengendara. Sayangnya, hal ini tidak dijalankan bersama jaminan memberikan rasa aman untuk masyarakat saat jadi penumpang.

Hal ini tentu bukan hanya untuk taksi online, tapi juga angkutan umum konvensional lainnya. Karena bila diperhatikan, cukup banyak pengendara transportasi umum yang sangat minim memperdulikan keselamatan penumpang atau bahkan pengguna jalan lain.

Menanggapi kejadian ini, Menterian Perhubungan Budi Karya Sumadi, menjelaskan, salah satu arah dari revisi regulasi PM 32 Tahun 2016 yang akan diterapkan menyasar pada peningkatan pelayanan transportasi umum.

"Konsep angkutan ini mau dibuat kesetaraan, tujuannya agar kedua-duanya bisa jalan dan membuat kompetisi. Dalam kompetisi itu masing-masing akan saling meng-improve dirinya dalam hal pelayanan," ucap Budi saat berbincang dengan KompasOtomotif, Rabu (22/3/2017).

KOMPAS.com/YOGA SUKMANA Desain stiker taksi online dari Kementerian Perhubungan

Lebih lanjut Budi melanjutkan, bahwa inti dari penerapan regulasi PM 32 bukan pada keberpihakkan tapi membuka persaingan bisnis yang sehat. Dengan adanya pembatasan-pembatasan, diharapkan ada pengembangan pelayanan publik yang lebih baik, salah satunya dengan SDM yang berkualitas.

"Jalan pikirannya seperti itu (SDM berkualitas), kerena dalam kompetisi yang sehat dan kompetitif, otomatis mereka dituntut saling improve diri. Pada intinya tetap masyarakat yang diuntungkan," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com