JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri turut membahas soal SIM dan STNK. DPR mengusulkan bahwa masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan SIM dan STNK, alias berlaku seumur hidup.
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan, pihaknya pernah membahas terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Khususnya, perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB.
Baca juga: Tarif Resmi dan Syarat Bikin SIM C per Desember 2024
"Kalau lihat realisasi atau target dari perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, ini tidak seberapa. Tapi, terkadang ini membuat masyarakat dalam hal perpanjangan ini mengalami hambatan-hambatan. Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat," ujar Sarifuddin, di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
"Ini kan hanya untuk kepentingan vendor, selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga ukurannya tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan ke masyarakat. Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, cukup sekali," kata Sarifuddin.
Menurutnya, jika terjadi pelanggaran, SIM cukup dilubangi hingga maksimal tiga kali. Masyarakat perlu menunggu lagi sekian tahun, baru bisa membuat SIM lagi.
Baca juga: Ini Penyebab Perpanjangan SIM Online Ditolak
"Jangan ada perpanjangan, supaya meringankan beban masyarakat dalam kondisi yang sedang susah ini. Dalam forum ini saya minta kembali dikaji ulang," ujarnya.
Sarifuddin kembali menegaskan bahwa perpanjangan SIM dan STNK hanya untuk kepentingan vendor atau pengusaha. Bukan untuk mengejar target PNBP.
Saat ini, aturan yang berlaku adalah SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Jika lewat sehari saja dari masa berlaku, maka pemiliki SIM tidak bisa memperpanjangnya dan harus membuat SIM dengan mekanisme bikin baru. Aturan tersebut dicantumkan dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.