Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab Perpanjangan SIM Online Ditolak

Kompas.com - 17/11/2024, 11:21 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Guna memudahkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pemiliknya bisa melakukannya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Perpanjangan SIM secara online disarankan dilakukan minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, untuk menghindari antrian di SATPAS, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Selain itu, perpanjangan SIM secara online perlu dilakukan jauh-jauh hari juga supaya pemilik SIM memiliki cukup waktu untuk mengatasi berbagai masalah, seperti proses ditolak.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Minggu Ini, Cuma di 2 Lokasi

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.https://www.digitalkorlantas.id/sim/ Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas Polri, penyebab pengajuan perpanjangan SIM secara online ditolak karena ada ketidaksesuaian data.

“Bila pengajuan SIM Anda ditolak, maka terdapat ketidaksesuaian data yang Anda berikan atau ada persyaratan dokumen yang tidak lengkap. Silahkan cek rekening pengembalian dana Anda secara berkala,” tulis laman tersebut.

Apabila, permohonan ditolak maka perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan pengajuan ulang selama masa berlaku SIM masih berlaku.

Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti juga mengatakan, saat proses memperpanjang SIM secara online gagal, maka dana bisa kembali.

Baca juga: Ini Tantangan Adopsi Kendaraan Listrik di Indonesia


“Apabila gagal proses, itu di aplikasi ada mencantumkan rekening pengembalian, supaya pas gagal proses dana bisa kembali. Namun, ada pemotongan layanan dari BNI, sebesar 16.500. Jadi pemohon yang gagal proses tidak dirugikan, melalui aplikasi Sinar,” kata Ilham kepada Kompas.com, belum lama ini.

Supaya perpanjangan SIM secara online tidak ditolak, pemohon bisa memperhatikan file yang diunggah jangan sampai salah.

Adapun file yang harus diunggah dan jangan sampai salah, yaitu:

1. File SIM harus jelas
2. File KTP harus jelas
3. File pas foto dengan cara foto selfie terbaru

  • Menggunakan background biru
  • Background yang bagus
  • Jangan pas foto di foto lagi atau fotonya miring dan kurang jelas.

4. File TTD wajib di kertas putih polos/ jangan di kertas bergaris.

Kemudian, saat menulis nomor SIM terbaru baru diberi tanda strip, contohnya : 1421-9905-000xxx.

Dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan tersebut, proses perpanjangan SIM secara online dapat berjalan lancar dan tidak ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau