JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Salah satu poin dari peraturan tersebut, pemerintah memberi relaksasi impor kendaraan buat keperluan khusus bekas. Contohnya seperti truk bekas buat keperluan tambang dengan berat harus di atas 24 ton.
Menanggapi aturan tersebut, Attias Asril, Business Strategy & Operation Division Head Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi membuat penjualan truk merosot, terutama yang diproduksi di dalam negeri.
Baca juga: Isuzu MU-X Facelift Meluncur, Harga mulai Rp 500 Jutaan
"Tentunya akan berdampak pada bisnis dan industri yang menjadi ekosistem kendaraan komersial. Seperti industri komponen dan suku cadang," kata pria yang akrab disapa Aat, kepada Kompas.com, Jumat (28/6/2024).
IAMI sebenarnya sudah memproduksi berbagai truk yang seharusnya bisa memenuhi syarat tersebut. Contohnya seperti Giga dengan GVW di atas 24 ton, seharusnya bisa digunakan sebagai kendaraan khusus.
Selain itu, industri seperti komponen dan suku cadang bisa ikut merosot. Alasannya karena truk bekas yang masuk turut berdampak ke penjualan truk yang diproduksi lokal.
Baca juga: Pecinta Roda Dua di Serpong Punya Tempat Baru untuk Belanja Aksesori
"Hal tersebut berdampak juga terhadap turunnya produksi suku cadang, karena suku cadang yang diproduksi di Indonesia sesuai dengan truk yang diproduksi di Indonesia," kata Aat.
Jadi bisa dibilang truk yang diimpor bekas, tidak bisa diservis pakai suku cadang lokal. Jadi bukan cuma penjualan truk saja yang terdampak, tapi juga industri suku cadang bakal kena imbasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.