Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik PO Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Kompas.com - 30/05/2024, 08:42 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Setelah sopir bus ditetapkan menjadi tersangka, kini dua orang ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Subang. Kedua tersangka itu merupakan pemilik dan juga pengurus bus dari PO Trans Putera Fajar. 

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu pria dengan inisial AI dengan A. Keduanya menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin dari Kementerian Perhubungan.

“Kita menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Wibowo dikutip dari keterangan resminya, Rabu (29/4/2024). 

Baca juga: Pengaruh Buruk ODOL buat Rem Truk

Lebih rinci tersangka AI merupakan pemilik bus Trans Putera Fajar di Jakarta sekaligus punya usaha bengkel di Jakarta. 

AI lalu merubah dimensi bus Trans Putera Fajar, padahal bengkelnya tidak memiliki izin karoseri untuk memodifikasi rancang bangun sebuah kendaraan. Sementara tersangka A adalah pihak yang dipercaya untuk mengoperasikan bus tersebut.

“Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus,” kata Wibowo. 

Kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana DepokDok. Kemenhub Kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok

Baca juga: Ulas Kemewahan Interior SUV Listrik BMW iX xDrive50 Sport

Bus pariwisata milik Trans Putera Fajar sendiri menjadi insiden kecelakaan tragis yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Bus tersebut disewa oleh rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com