Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemilik PO Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

JAKARTA, KOMPAS.com -  Setelah sopir bus ditetapkan menjadi tersangka, kini dua orang ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Subang. Kedua tersangka itu merupakan pemilik dan juga pengurus bus dari PO Trans Putera Fajar. 

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu pria dengan inisial AI dengan A. Keduanya menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin dari Kementerian Perhubungan.

“Kita menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Wibowo dikutip dari keterangan resminya, Rabu (29/4/2024). 

Lebih rinci tersangka AI merupakan pemilik bus Trans Putera Fajar di Jakarta sekaligus punya usaha bengkel di Jakarta. 

AI lalu merubah dimensi bus Trans Putera Fajar, padahal bengkelnya tidak memiliki izin karoseri untuk memodifikasi rancang bangun sebuah kendaraan. Sementara tersangka A adalah pihak yang dipercaya untuk mengoperasikan bus tersebut.

“Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus,” kata Wibowo. 

Bus pariwisata milik Trans Putera Fajar sendiri menjadi insiden kecelakaan tragis yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Bus tersebut disewa oleh rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok. 

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/30/084200315/pemilik-po-putera-fajar-jadi-tersangka-kasus-kecelakaan-di-subang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke