JAKARTA, KOMPAS.com - Sehubungan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta, Selasa (18/6/2024) masih ditiadakan.
Kebijakan ini diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta @dishubdkijakarta.
“Sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Ganjil - Genap pada 17-18 Juni 2024 DITIADAKAN,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Bocoran Bus Baru PO Harapan Jaya, Pakai Jetbus 5
View this post on Instagram
Selain itu, peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski begitu, pengguna jalan tetap dihimbau untuk selalu menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
Baca juga: 513.412 Kendaraan Keluar Jabotabek, Mayoritas Menuju Tol Trans-Jawa
Perlu diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap, yaitu: