Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata IPOMI Soal Klakson Telolet, Tak Ada Tindakan Tegas dari Petugas

Kompas.com - 18/06/2024, 17:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak bus yang memakai dan menyalakan klakson telolet. Padahal dari Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan arahan agar bus dengan telolet tidak diluluskan saat uji KIR.

Bahkan terakhir kejadian lagi anak kecil yang tertabrak dan terlindas saat berburu klakson telolet. Videonya diunggah di berbagai akun, salah satunya di bogor_update yang ada di Instagram.

Beruntung anak kecil tadi disebut cuma mengalami luka ringan. Padahal saat terlindas, tentu bisa lebih parah cederanya.

Baca juga: Pakar Keselamatan Sebut Klakson Telolet Tidak Ada Manfaatnya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BOGOR UPDATE (@bogor_update)

 

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan atau akrab disapa Sani mengatakan, soal modifikasi termasuk klakson telolet tidak sesuai dengan standarnya.

"Untuk semua kendaraan sudah diuji spesifikasinya dengan dikeluarkan uji landasan (PP No. 55 Tahun 2012). Ini harusnya jadi panduan pemilik dan jadi item pengawasan oleh penegak hukum," kata Sani kepada Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Menurut Sani, banyaknya bus yang pakai klakson tambahan karena pengawasan dan penegakan aturan yang tidak berjalan baik. Mau di jalan atau saat uji KIR, tidak ada penindakan.

Baca juga: Klakson Telolet Bisa Ganggu Sistem Pengereman, Bus Bisa Kecelakaan


"Kadung jadi sesuatu Yang dianggap hiburan oleh masyarakat sampai menyebabkan petaka yang tidak seharusnya terjadi," kata Sani.

Pemerintah diminta untuk kuat dalam mengawasi dan tegas dalam menindak. Aturan yang sudah dibuat  seharusnya diberlakukan, bukan sekadar hiasan saja, ini yang masih jadi PR utama kata Sani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau