JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, akan mengambil langkah tegas bagi bus pariwisata yang tak mengantongi izin dan kalaikan teknis untuk beroperasi.
Hal ini didasari dari pengecekan ketika libur panjang Waisak pekan lalu. Hasilnya masih banyak bus pariwisata yang tak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.
Dari 984 unit bus yang diperiksa dari berbagai wilayah, 539 atau 55 persen diketahui tak melakukan perpanjangan uji Kir dan aspek administrasi.
Baca juga: Ratusan Bus Pariwisata Tak Penuhi Syarat Teknis dan Administrasi
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dari temuan di lapangan dilakukan rampchek untuk mengetahui teknis kendaraan apakah layak jalan atau tidak, serta sanksi tilang. Tak hanya itu, perusahaan bus pariwisata juga akan ikut ditindak.
"Kemudian, tindakan selanjutnya kami akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentuan untuk diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan," ucap Hendro dalam keterangan resminya, Senin (27/5/2024).
Peningkatan pengawasan berkala terhadap operasional bus pariwisata juga akan dilakukan. Melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Kemenhub akan mengadakan pemeriksaan secara acak.
Baca juga: PO Pelita Mas Tambah Bus Baru Buatan Karoseri Tentrem
Hendro menjelaskan, pemeriksaan tak sekadar soal izin operasional dan kelaikan bus, melainkan akan dilakukan pengecekan dan pendataan karoseri beserta hasil produksinya.
Ketika ditemukan kendaraan yang dibuat, dirakit, atau dimodifikasi karoseri tidak sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) maka akan ditindaklanjuti.
Pengecekan secara acak pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) juga akan dilakukan. Langkah ini diambil sebagai pengawasan terhadap pelaksana pengujian.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Area Kolong Bus Saat Uji Kir
"Kami akan tindak apabila ada pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semuanya diharapkan bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Hendro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.