Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya SIM C1 dan C2, Apa Tetap Bisa Bawa Motor cc Kecil?

Kompas.com - 28/05/2024, 06:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib pengendara di Indonesia. Buat pengendara motor, wajib menggunakan SIM C, SIM C1, atau SIM C2, disesuaikan dengan kapasitas mesin motornya.

Senin (27/5/2024), Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi meluncurkan SIM C1. Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 3, SIM C1 untuk pengendara dengan motor di atas 250cc sampai 500cc.

Lalu jika nanti sudah punya SIM C1, apa masih bisa mengendarai motor yang lebih kecil kapasitas mesinnya?

Baca juga: SIM C1 buat Motor 250cc-500cc Resmi Meluncur

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, SIM C1 atau C2 nanti merupakan peningkatan golongan, jadi tetap bisa dipakai buat mengendarai motor dengan mesin lebih kecil.

"Apa C2 boleh pakai motor yang lebih kecil? Boleh, karena itu peningkatan golongan, paling tinggi," kata Yusri kepada Kompas.com, Senin (27/5/2024).

Yusri menjelaskan, peningkatan golongan ini seperti pemilik SIM A yang membuat SIM B1 dan B2. Artinya jika sudah punya B2, maka bisa menyetir truk sampai mobil penumpang sekalipun, tingkatan paling tinggi.

Baca juga: Semakin Nyaman Dengan Ducati, Marc Marquez Kembali Raih Podium Ganda


"Bikin lah C1, silakan. Lebih enak bikin sekarang, belum ada penindakan. Jadi bisa sekarang atau nanti sekalian tunggu C habis (masa berlakunya)," kata Yusri.

Syarat pembuatannya lebih kurang sama, biayanya pun sama. Bedanya saat tes parktik, menggunakan motor yang lebih besar kapasitas mesinnya, pertimbangannya adalah kompetensi mengendarai motor untuk SIM C dan C1 berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
carinduit aja pikirannya para pejabat itu. ngomongnya aja regulasi padahal tentang bikin cuan.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau