Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Belum Berlaku buat Pengendara Moge yang Belum Punya SIM C1

Kompas.com - 28/05/2024, 08:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi C1 resmi meluncur, Senin (27/5/2024). Artinya, buat pengguna motor di atas 250cc sampai 500cc, nanti harus menggunakan SIM C1, bukan SIM C biasa lagi.

Cuma untuk saat ini, pengguna motor 250cc ke atas masih tidak ditindak kalau belum membuat SIM C1. Seperti yang dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

"Sanksi belum sekarang. Nanti kalau sudah berjalan semuanya normal, saat pengkategorian," kata Yusri kepada Kompas.com, Senin (27/5/2024).

Baca juga: SIM C1 buat Motor 250cc-500cc Resmi Meluncur

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, hari ini, Senin (27/5/2024).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, hari ini, Senin (27/5/2024).

Yusri bilang, kalau sekarang pengguna motor dengan kapasitas di atas 500cc pun belum bisa pakai SIM C2. Mengingat, syarat buat bikin SIM C2 adalah harus punya SIM C1 selama satu tahun.

"Nanti pelan-pelan. Kita masih menyarankan, sosialisasi. Anda punya motor besar 1.000cc, nanti (bikin) ya C2. Kalau punya C saja, bikin yang C1," ucap Yusri.

Baca juga: Diler Honda Pertama di Kota Parepare Punya Fasilitas Lengkap


Jadi buat pemilik motor besar, Yusri sarankan untuk sekarang membuat SIM C1. Nanti jika sudah satu tahun, maka bisa membuat SIM C2 langsung.

"Sanksi itu kalau enggak bawa SIM. Kita sosialisasikan dulu biar semuanya genap. Sama dengan pelat putih, kan sekarang masih ada yang hitam. 2027 baru semua pakai pelat putih," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau