Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Pakai NIK KTP, Ini Tarif Resmi Bikin SIM Baru per Mei 2024

Kompas.com - 24/05/2024, 09:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Belakangan ini muncul kabar bahwa nomor induk kependudukan (NIK) yang ada pada KTP bakal menggantikan nomor surat izin mengemudi (SIM). Sehingga sistem administrasi menjadi lebih sederhana dengan integrasi tersebut.

Berdasarkan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, data kependudukan diharapkan dapat digunakan untuk semua keperluan. Namun sampai saat, SIM masih menggunakan nomor sendiri.

Terlepas rencana tersebut belum dilaksanakan secara resmi, SIM tetap menjadi salah satu syarat wajib seseorang boleh berkendara di jalan raya. Sehingga setiap pengendara wajib mengajukan permohonan untuk membuat SIM.

Baca juga: SIM Mati saat Libur Waisak, Dispensasi Terakhir sampai 28 Mei 2024


Guna mendapatkan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan dengan melakukan tes.

Adapun biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut besaran tarif resmi pembuatan SIM per Mei 2024 sesuai golongan atau jenis kendaraan yang dioperasikan:

Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Hanya Hari Ini, Besok Buka

Kasatlantas Polres Klaten sedang memberikan penjelasan terkait aturan ujian praktik SIM C kepada pesertaKompas.com/Erwin Setiawan Kasatlantas Polres Klaten sedang memberikan penjelasan terkait aturan ujian praktik SIM C kepada peserta

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Selain tarif di atas, pemohon juga akan dikenakan tarif tes psikologi maupun pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani. Serta, biaya admin, biaya pengemasan dan biaya pengiriman untuk perpanjang SIM secara online.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com