JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan format Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dengan gambar akan dilakukan secara bertahap. Awalnya, lebih dahulu diterapkan di Pulau Jawa yang memiliki populasi kendaraan tertinggi.
Demikian dijelaskan Kepala Sub Bagian SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis (13/6/2024).
"Benar, akan diterapkan pada Juli 2024 tetapi tidak akan serentak di seluruh Indonesia. Rencananya akan dilakukan uji coba di beberapa Satpas dahulu khususnya Pulau Jawa," ujar dia.
Baca juga: Berlaku Juli, SIM Pakai Format Baru Ada Gambar Motor dan Mobil
Sistem tersebut, lanjut Heru kini sedang dalam persiapan untuk Satpas yang berada di Pulau Jawa. Sehingga secara bertahap nantinya bisa diterapkan secara nasional.
Hanya saja dalam kesempatan itu, ia masih enggan untuk menuturkan target penerapan menyeluruhnya.
"Saat ini sistem sedang dsiapkan di beberapa Satpas terutama Pulau Jawa," ucapnya.
Adapun pembaruan format SIM ini dilakukan untuk mempermudah petugas lalu lintas di luar negeri dan nasional dalam mengindentifikasi jenis SIM yang digunakan.
Baca juga: Format SIM Baru Berlaku Juli 2024, Simak Syarat Pembuatannya
Mengingat pada 1 Juni 2025, SIM dari Indonesia diakui dan bisa digunakan ke Filipina, Malaysia, dan Thailand serta Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja.
"Gambar mobil dan motor pada SIM ini terkait keberlakuan SIM nasional antar negara di ASEAN, sedangkan penggolongan SIM tiap negara belum tentu sama," kata Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.