JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang memiliki masa berlaku lima tahun terhitung sejak waktu penerbitannya.
Untuk itu, bagi pemegang SIM wajib melakukan perpanjangan lima tahun sekali di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) atau bisa memanfaatkan layanan SIM keliling.
Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM keliling tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Fasilitas ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Baca juga: Hasil Klasemen Usai MotoGP Perancis 2024: Martin Teratas, Marquez Ketiga
Namun perlu diingat, layanan tersebut hanya untuk perpanjangan SIM lima tahunan saja, tidak untuk pembuatan baru. Sebab dalam proses buat baru, ada uji praktik yang harus dilalui.
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya hari ini, Senin (13/5/2024):
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Senin, 13 Mei 2024 Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB: pic.twitter.com/pk8E38pIX9
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 12, 2024
Adapun bagi masyarakat yang hendak perpanjang SIM, ada dokumen yang perlu dibawa sebagai persyaratan, yakni:
Baca juga: Hasil MotoGP Perancis 2024; Martin Juara, Marquez Curi Podium 2 dari Bagnaia
Mengenai biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pemohon akan dikenakan biaya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk pembuatan SIM C.
Selain itu, pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp 60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.