Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terekam Google Maps, Banyak Motor di Sukolilo Tidak Pakai Pelat Nomor

Kompas.com - 16/06/2024, 07:21 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah kendaraan tidak menggunakan pelat nomor terekam di Google Maps. Disebutkan bahwa lokasinya berada di Desa Sukolilo, Pati.

Unggahan tersebut dibagikan juga oleh akun Instagram @lowslowmotif, Sabtu (15/6/2024). Terlihat pada video tersebut, banyak kendaraan yang berkeliaran di jalan raya tidak dilengkapi dengan pelat nomor.

Baca juga: Catat, Pakai Pelat Nomor Bikinan Pedagang Terancam Sanksi Rp 500.000

"Netizen bagikan capture-an google maps, banyak kendaraan motor di Sukolilo yang tidak menggunakan plat nomor," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lowslowmotif (@lowslowmotif)

"Kenapa PLAT NOMOR BELAKANG Sering tidak terpasang????" tulis pemilik akun @indrabagus688.

"Sindikatnya kira kira udah sampai tingkat mana dah kalau kyk gini," tulis pemilik akun @puraditok.

"Fix barang haram semua min," tulis pemilik akun @rifallpratamaa.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Tarif Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik 2024

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor itu sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah diregistrasi. Bagi para pelanggar aturan tersebut, sudah dijelaskan juga sanksinya pada Pasal 280 UU LLAJ.

Sejumlah kendaraan di Sukolilo, Pati, terekam Google Maps tidak dilengkapi dengan pelat nomorDok. @lowslowmotif Sejumlah kendaraan di Sukolilo, Pati, terekam Google Maps tidak dilengkapi dengan pelat nomor

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.

Belum lama ini, Pati menjadi viral setelah kejadian pemilik rental mobil yang dibunuh oleh warga sekitar yang ingin mengambil mobilnya yang diketahui berada di daerah Pati.

Kasus tersebut menyulut banyak reaksi dari pemilik rental lainnya yang menolak jika ada yang menyewa mobilnya untuk ke daerah Pati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com