Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Hanya Hari Ini, Besok Buka

Kompas.com - 23/05/2024, 07:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi atau keringanan bagi pemilik kendaraan di wilayah DKI Jakarta yang masa berlaku SIM-nya habis pada hari ini, Kamis (23/5/2024).

Pasalnya periode tersebut bertepatan dengan Libur Hari Raya Waisak 2568 BE. Sehingga pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta juga diliburkan.

Namun perlu dicatat bahwa dispensasi hanya berlaku satu hari saja. Layanan SIM akan kembali buka pada Jumat, 24 Mei 2024. Demikian informasi yang dibagikan Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun resmi @TMCPoldaMetro.

Baca juga: Waspada Beli Mobil Bekas, Bisa Dicuri dengan Mudah Pakai Modus Baru

Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

"Pelayanan SIM dibuka kembali pada Hari Jumat tanggal 24 Mei 2024," demikian bunyi informasi dari akun tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada hari ini, pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling akan diliburkan seluruhnya.

Jadi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 23-24 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal hingga 28 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Apabila terlewat, terpaksa pengendara harus melalui mekanisme pembuatan SIM baru mulai dari tes psikotes, tes tulis, sampai praktik.

Baca juga: Liburan Waisak Pakai Mobil Pribadi, Perhatikan Waktu Rawan Kecelakaan

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com