Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Bulan Depan, Ini Tujuan Korlantas Polri Perbarui Format SIM

Kompas.com - 13/06/2024, 13:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana memperbarui format Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beredar di Tanah Air dengan menyematkan gambar mobil maupun motor.

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk mempermudah petugas lalu lintas atau kepolisian di luar negeri dan nasional dalam mengindentifikasi jenis SIM yang digunakan.

Mengingat pada 1 Juni 2025, SIM dari Indonesia diakui dan bisa digunakan ke Filipina, Malaysia, dan Thailand serta Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja. Maka perlu dilakukan penyesuaian untuk memudahkan identifikasinya.

Baca juga: Simak Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Smart SIMKOMPAS.com/Gilang Smart SIM
 

"Tujuannya untuk memudahkan petugas polantas luar negeri atau ASEAN untuk tahu jenis SIM tersebut peruntukannya untuk jenis kendaraan apa (sebab ada perbedaan bahasa)," kata Heru kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2024).

Format SIM baru ini, akan diberlakukan mulai Juli 2024 mendatang. Jadi bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru pada periode dimaksud, sudah mendapatkan SIM dengan gambar dimaksud.

Kendati demikian, Heru memastikan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusannya. Sebab perubahan hanya bertujuan untuk memudahkan pengelompokkannya saja.

Baca juga: Berlaku Juli, SIM Pakai Format Baru Ada Gambar Motor dan Mobil

Ilustrasi SIM. Cara perpanjang SIM mati tanpa buat baru 16-20 April 2024.iStockphoto/Habibi Alisyahbana Ilustrasi SIM. Cara perpanjang SIM mati tanpa buat baru 16-20 April 2024.

"Tidak ada perubahan biaya," kata dia.

Maka, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan dan biaya perpanjangan Rp 75.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau