JAKARTA, KOMPAS.com – Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya, saat Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1445 H, mendapat dispensasi untuk memperpanjang SIM.
Dilansir dari Instagram resmi @satpasmetrojaya (16/6/2024), pelayanan SIM akan diliburkan pada tanggal 17-18 Juni 2024.
“Tanggal 17 s.d 18 Juni 2024 Pelayanan SATPAS DAAN MOGOT, UNIT SATPAS DKI JAKARTA, UNIT GERAI SIM DKI JAKARTA, dan UNIT SIM KELILING , DILIBURKAN,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Kejadian Lagi, Bocah Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet
Lihat postingan ini di Instagram
Sementara itu, tersedia waktu dispensasi untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada 19-20 Juni 2024.
Adapun soal biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Melakukan Engine Brake, Jangan Sampai Merusak Transmisi Matik
Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan jumlah biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Baca juga: Bus Baru PO Haryanto, Kembali Pakai Skylander R22 dari New Armada
Berikut ini informasi pelayanan SIM saat libur Idul Adha 1445 H:
1. Tanggal 17-18 Juni 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan.
2. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 19 s.d 20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.