Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Semua Provinsi Bebas Pajak Progresif, Cek Daftarnya

Kompas.com - 23/05/2024, 14:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan mengenai pajak progresif kembali mencuat. Sudah ada sebagian provinsi yang menerapkan penghapusan pajak progresif.

Dengan adanya penghapusan pajak progresif, diharapkan dapat memudahkan masyarakat ketika ingin balik nama kendaraan bermotor. Sehingga, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak meningkat.

Baca juga: Begini Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, sudah ada beberapa provinsi yang menerapkan penghapusan pajak progresif. Tercatat baru ada 10 dari 38 provinsi yang menerapkannya.

Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.

Beberapa di antaranya, seperti Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat. Selain itu, ada juga wilayah yang baru menerapkan, seperti Riau dan Maluku Utara.

Belum lama ini, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, mengatakan, sebaiknya pajak progresif dihapuskan. Pernyataan Rivan disampaikan dalam program JADI BEGINU: Filosofi Proses dan Perbaikan di Jasa Raharja, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Positif dan Negatif Pajak Progresif, Apakah Efektif?

Menurutnya, pajak progresif tidak efektif dalam menekan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor. Selain Rivan, beberapa pakar hukum dan transportasi nasional juga mengatakan hal yang senada.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BEGINU (@beginu)

"Berdasarkan data yang kami tarik dalam lima tahun, hanya 39 persen kendaraan yang rutin membayar sementara data kendaraan harus diperbaiki tiap tahun karena banyak yang kepemilikannya sudah tidak sama karena tidak balik nama," kata Rivan.

"Memang sudah seharusnya BBNKB dan pajak progresif dihapuskan karena sudah bukan waktunya. Pendapatan dari progresif dibandingkan kepatuhan masyarakat, lebih penting kepatuhan (dalam membayar PKB)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com