Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Blokir STNK agar Tidak Kena Pajak Progresif

Kompas.com - 01/03/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan disarankan untuk segera melakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) menjual kendaraannya supaya tidak dikenakan pajak progresif ketika membeli motor atau mobil baru.

Meski kendaraan tersebut sudah dijual, perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku jika nama dan alamat pemilik pada dokumen-dokumen masih sama.

Contohnya, di DKI Jakarta pemilik kendaraan lebih dari satu bisa dikenakan pajak tambahan yang disesuaikan dengan alamatnya.

Baca juga: Catat, Ini 11 Pelanggaran yang Bakal Ditindak Selama Operasi Keselamatan 2024

Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru tanpa pajak progresif roda duaOtomania/Setyo Adi Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru tanpa pajak progresif roda dua

Untuk itu, pemilik lama harus memblokir STNK-nya di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing. Namun, di wilayah DKI Jakarta bisa melakukan pemblokiran secara online.

Adapun cara blokir STNK secara online khusus wilayah DKI Jakarta:

  1. Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id
  2. Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)
  3. Pilih pelayanan
  4. Jenis Pelayanan blokir kendaraan
  5. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  6. Unggah kelengkapan dokumen
  7. Klik Kirim

Untuk status pemblokiran bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB, atau pemilik bisa juga melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Apakah Ngecas Motor Listrik Harus Tunggu sampai Baterai Habis?


Sementara itu, untuk melakukan pemblokiran STNK di Samsat ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)
  3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  4. Fotokopi STNK atau BPKB
  5. Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com