Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Provinsi yang Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

Kompas.com - 19/01/2024, 08:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kebijakan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif pada awal 2024.

BBNKB II ini merupakan pajak yang diminta pemerintah guna menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas. Sedangkan, pajak progresif adalah pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga motor atau mobil yang dimiliki.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II.

Baca juga: Populasi Kendaraan Listrik Makin Banyak, Shell Mengaku Tidak Khawatir

Ilustrasi lembar pajak STNK. KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Ilustrasi lembar pajak STNK.

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung dari 5 Januari 2022 saat UU
diterapkan pada 5 Januari 2025 mendatang. Meski begitu pemerintah provinsi bisa memberikan pengurangan sesuai daerah masing-masih.

"Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut," ujar Yudia, saat dihubungi Kompas.com, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Penyebab Tangki Motor Kemasukan Air, Motor Sport dan Skutik Beda

Adapun daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II yaitu:

  1. Sumatera Utara
  2. Sumatera Barat
  3. Riau
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Bengkulu
  7. Sumatera Selatan
  8. Kepulauan Bangka Belitung
  9. Lampung
  10. DKI Jakarta
  11. Jawa Barat
  12. Banten
  13. Jawa Tengah
  14. Jawa Timur
  15. Kalimantan Barat
  16. Kalimantan Tengah
  17. Kalimantan Selatan
  18. Kalimantan Timur
  19. Kalimantan Utara
  20. Sulawesi Utara
  21. Gorontalo
  22. Sulawesi Tengah
  23. Sulawesi Selatan
  24. Sulawesi Tenggara
  25. Bali
  26. Nusa Tenggara Barat
  27. Nusa Tenggara Timur
  28. Maluku
  29. Maluku Utara
  30. Papua
  31. Papua Barat
  32. Papua Tengah
  33. Papua Selatan
  34. Papua Barat Daya

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Resmikan Bus Sekolah untuk Anak Disabilitas

Sementara itu, daerah yang masih mempertahankan tarif BBNKB II meliputi:

  1. Aceh
  2. Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Sulawesi Barat
  4. Papua Pegunungan

Yudia mengatakan bahwa, pemerintah provinsi yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif baru mencapai 45 persen dengan 55 persen sisanya belum.

“17 daerah yang sudah melakukan pajak progresif” ucap Yudia.

Baca juga: PO Bagong Rilis Bus Baru untuk Divisi Pariwisata

Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif :

  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Sumatera Selatan
  7. Jawa Timur
  8. Kalimantan Barat
  9. Kalimantan Tengah
  10. Kalimantan Selatan
  11. Kalimantan Timur
  12. Gorontalo
  13. Sulawesi Tengah
  14. Sulawesi Selatan
  15. Sulawesi Tenggara
  16. Nusa Tenggara Timur
  17. Papua

Baca juga: Luhut Mau Naikkan Pajak Mobil dan Motor Konvensional

Sejumlah provinsi yang belum menghapus tarif pajak progresif, yakni:

  1. Riau
  2. Bengkulu
  3. Kepulauan Bangka Belitung
  4. Lampung
  5. DKI Jakarta
  6. Jawa Barat
  7. Banten
  8. Jawa Tengah
  9. Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Kalimantan Utara
  11. Sulawesi Barat
  12. Sulawesi Utara
  13. Bali
  14. Nusa Tenggara Barat
  15. Maluku
  16. Maluku Utara
  17. Papua Barat
  18. Papua Tengah
  19. Papua Selatan
  20. Papua Pegunungan
  21. Papua Barat Daya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com