Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Honda soal Kenaikan Pajak Progresif di Jakarta

Kompas.com - 24/01/2024, 08:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merilis tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terbaru. Hal ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada aturan baru tersebut dijelaskan kenaikan tarif PKB progresif mulai dari dua persen untuk kendaraan pertama, dan maksimal enam persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Menanggapi hal ini, Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Director Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan, pihaknya masih mengkaji terkait aturan baru tersebut, sehingga belum diketahui apakah penerapan tarif pajak baru ini bisa berdampak signifikan terhadap penjualan mobil Honda.

Baca juga: Sudah Dipesan Ratusan Unit, BYD Masih Rahasiakan Harga Dolphin

Namun, Billy mengaku, untuk mengantisipasi adanya penurunan penjualan mobil, pihaknya telah menerapkan beberapa cara, salah satunya adalah dengan menyajikan program penjualan yang tidak memberatkan konsumen.

Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.

“Kami masih terus mempelajari wacana ini, namun untuk sekarang kami tetap fokus untuk menawarkan produk yang memiliki value tinggi untuk konsumen, sekaligus berbagai program penjualan yang semakin meringankan konsumen dalam melakukan pembelian,” ucap Billy, kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Sebagai informasi, saat ini ada beberapa pajak yang wajib dibayarkan oleh konsumen kendaraan bermotor baru. Adapun untuk besaran PKB dapat bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan daerah tempat kendaraan terdaftar.

Baca juga: Chery Klaim Omoda E5 Punya Daya Jelajah Terjauh di Kelasnya

Berikut ini tarif progresif PKB mengacu pada menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024:

a. 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
b. 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d, 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
e. 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau