JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengusulkan agar pajak progresif dihapuskan, karena dinilai tidak efektif. Namun, itu baru usulan, dan sekarang ini masih diberlakukan.
Untuk itu, bagi para pemilik kendaraan, sangat disarankan untuk segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjual kendaraannya. Langkah ini perlu dilakukan agar tidak terkena pajak progresif ketika membeli motor atau mobil baru.
Baca juga: Pentingnya Penghapusan Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan
Saat kendaraan dijual, tapi nama dan alamat di STNK masih pemilik yang lama, maka perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku. Contohnya, di DKI Jakarta pemilik kendaraan lebih dari satu bisa dikenakan pajak tambahan yang disesuaikan dengan alamatnya.
Untuk memblokir STNK bisa dilakukan baik secara luring dengan melakukannya di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing. Namun, di wilayah DKI Jakarta bisa melakukan pemblokiran secara daring.
Adapun cara blokir STNK secara online khusus wilayah DKI Jakarta:
1. Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)
3. Pilih pelayanan
4. Jenis Pelayanan blokir kendaraan
5. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
6. Unggah kelengkapan dokumen
7. Klik Kirim
Baca juga: Daftar Provinsi yang Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan
Untuk melihat status pemblokiran, bisa melalui email atau tercantum di kolom PKB. Selain itu, pemilik bisa juga melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.
Perlu diketahui, untuk melakukan pemblokiran STNK di Samsat ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK atau BPKB
5. Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/