Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Penghapusan Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan

Kompas.com - 21/05/2024, 16:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan bahwa program penghapusan atas biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak progresif di Indonesia sangatlah penting.

Pasalnya dengan program tersebut bisa mendorong masyarakat untuk patuh kepada pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) sekaligus memudahkan dalam memperoleh data kepemilikan kendaraan baru.

Demikian dikatakan Rivan dalam program Kompas.com JADI BEGINU: Filosofi Proses dan Perbaikan di Jasa Raharja, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Punya Potensi, Chery Resmikan Diler Baru di Padalarang

Ilustrasi kecelakaan mobil, kecelakaan lalu lintas. Alami kecelakaan di Jember, Ketua Bawaslu Jember selamat. Insiden terjadi di Jalan Jember - Lumajang, Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (10/5/2024) dini hari.
SHUTTERSTOCK/WILLIAM A. MORGAN Ilustrasi kecelakaan mobil, kecelakaan lalu lintas. Alami kecelakaan di Jember, Ketua Bawaslu Jember selamat. Insiden terjadi di Jalan Jember - Lumajang, Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (10/5/2024) dini hari.

"Berdasarkan data yang kami tarik dalam lima tahun, hanya 39 persen kendaraan yang rutin membayar sementara data kendaraan harus diperbaiki tiap tahun karena banyak yang kepemilikannya sudah tidak sama karena tidak balik nama," kata dia.

"Memang sudah seharusnya BBNKB dan pajak progresif dihapuskan karena sudah bukan waktunya. Pendapatan dari progresif dibandingkan kepatuhan masyarakat, lebih penting kepatuhan (dalam membayar PKB)," lanjutnya.

Hal tersebut terbukti ketika usulan itu disetujui bersama dan diterapkan pada sekitar 27-29 provinsi termasuk Jawa Barat, pendapatan Jasa Raharja meningkat sampai 7,9 persen.

Baca juga: Peluang Indonesia Jadi Basis Produksi Mobil Vinfast Setir Kanan

Diketahui, penerimaan Jasa Raharja dari dua hal yakni iuran wajib dan sumbangan wajib. Dana tersebut didapatkan secara otomatis ketika kendaraan melakukan pembayaran PKB (SWDKLLJ).

"Sementara pengeluarannya dari kita berupa santunan (asuransi kecelakaan)," ucap Rivan.

Adapun pada pihak Samsat dan Kepolisian RI, data kendaraan yang beredar juga bisa diperbarui. Sehingga memudahkan pencatatan atau pengiriman dokumen ketika terjadi sesuatu seperti kirim surat tilang elektronik (ETLE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau