Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Positif dan Negatif Pajak Progresif, Apakah Efektif?

Kompas.com - 22/05/2024, 19:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, mengatakan, sebaiknya pajak progresif dihapuskan. Namun, pajak tersebut sebenarnya memiliki sisi positif dan negatif.

Pernyataan Rivan disampaikan dalam program JADI BEGINU: Filosofi Proses dan Perbaikan di Jasa Raharja, Senin (20/5/2024). Menurutnya, pajak progresif tidak efektif dalam menekan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca juga: Pentingnya Penghapusan Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan

Budiyanto, pemerhati masalah hukum dan transportasi, mengatakan, pajak progresif memiliki sisi positif dan sisi negatif. Untuk sisi positifnya, menurut Budiyanto, dapat memberikan pendapaan daerah dan membatasi jumlah kepemilikan kendaraan yang berdampak pada masalah kemacetan lalu lintas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BEGINU (@beginu)

"Dampak negatifnya, dengan pemberlakuan pajak progresif bahwa diduga banyak yang menggunakan alamat palsu atau tidak jelas atau menumpang, berarti tidak efektif," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

"Kesulitan dalam melakukan lidik dan penyidikan apabila ada kejahatan ranmor. Dengan adanya usulan pajak progresif dihapuskan, sangat setuju dapat diganti dengan cara lain," kata Budiyanto.

Baca juga: Begini Cara Blokir STNK agar Tidak Kena Pajak Progresif

Darmaningtyas, pakar hukum dan pengamat transportasi nasional, mengatakan, bahwa dirinya setuju jika kebijakan soal pajak progresif dihapuskan.

Letak Pajak Progresif di STNKKOMPAS.com / Aditya Maulana Letak Pajak Progresif di STNK

"Pajak progresif perlu dihapuskan karena faktanya juga tidak efektif untuk mengerem pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor," ujar Darmaningtyas.

"Lebih baik pajak progresif dihapuskan, tapi semua yang punya kendaraan bermotor patuh bayar pajak, itu jauh lebih baik," kata Darmaningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau