JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) tertulis dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.
Tarif pajak progresif kendaraan kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 Perda tesebut, dikutip Minggu (14/1/2024).
Pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar. Semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki maka besaran pajak akan semakin naik.
Oleh karena itu, ketika Anda sudah menjual kendaraan ke orang lain, pastikan menghapus data atau memblokir via SAMSAT. Jika tidak maka pajak progresif masih akan ditanggung pada pemilik sebelumnya, karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik kendaraan masih sama.
Baca juga: Daftar Provinsi yang Bisa Pakai Aplikasi Signal untuk Bayar Pajak Kendaraan
Secara rinci, disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.
Berikut tarif progresif PKB sebagaimana kebijakan dimaksud:
Sebagai perbandingan, tarif PKB berdasarkan perda sebelumnya diatur dalam Perda 2/2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, ialah sebagai berikut;
Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online
Dengan demikian, struktur tarif progresif PKB disimplifikasi dari awalnya terdiri dari 17 lapisan tarif menjadi tinggal 5 lapisan tarif saja.
Adapun aturan daerah terbaru ini diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut. Namun realisasinya baru akan diterapkan pada tahun depan.
"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1).
Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP
Berikut ini cara menghitung tarif progresif pajak kendaraan bermotor misal Anda memiliki mobil Toyota Avanza lebih dari satu.
Misal Anda memiliki 5 unit All New Avanza G CVT TSS 2024 dengan banderol OTR Jakarta Rp 300.500.000, maka estimasi perhitungan pajaknya bisa seperti berikut:
PKB = Rp 300.500.000 x 2% = Rp 6.010.000
SWDKLLJ = Rp 143.000
Pajak progresif = Rp 6.010.000 + Rp 143.000 = Rp 6.153.000
PKB = Rp 300.500.000 x 3% = Rp 9.015.000
SWDKLLJ = Rp 143.000
Pajak progresif = Rp 9.015.000 + Rp 143.000 = Rp 9.158.000
Baca juga: Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Tembus Rp 8,9 Triliun
PKB = Rp 300.500.000 x 4% = Rp 12.063.000
SWDKLLJ = Rp 143.000
Pajak progresif = Rp 12.063.000 + Rp 143.000 = Rp 12.206.000
PKB = Rp 300.500.000 x 5% = Rp 15.025.000
SWDKLLJ = Rp 143.000
Pajak progresif = Rp 15.025.000 + Rp 143.000 = Rp 15.168.000
PKB = Rp 300.500.000 x 6% = Rp 18.030.000
SWDKLLJ = Rp 143.000
Pajak progresif = Rp 18.030.000 + Rp 143.000 = Rp 18.173.000
Sehingga, estimasi total pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan tiap tahun ke pemerintah daerah DKI Jakarta untuk 5 mobil All New Avanza G CVT TSS 2024 yang Anda miliki sebesar Rp 60.858.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.