Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Pengenaan Pajak Progresif Terbaru di DKI Jakarta

Kompas.com - 15/01/2024, 16:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari satu di wilayah DKI Jakarta resmi naik, dari 0,5 persen untuk setiap penambahan jenis kendaraan menjadi 1 persen.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan 5 Januari 2024.

Tetapi perlu dicatat, pengenaan tarif progresif hanya untuk satu kendaraan sejenis saja.

Baca juga: Pajak Progresif di Jakarta Naik 0,5 Persen, Ini Rinciannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.DOK. Humas Pemprov Jabar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.

Artinya apabila ada masyarakat yang punya satu mobil serta satu sepeda motor, dianggap memiliki satu kendaraan untuk masing-masing kategori. Sehingga, pajak yang dikenakan 2 persen bukannya 3 persen.

"Orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu roda tiga, dan satu kendaraan bemotor roda empat masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tak dikenakan pajak progresif," tulis Perda tersebut dikutip Senin (15/1/2024).

Kemudian pajak progresif juga baru akan dikenakan apabila kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Baca juga: Pajak Progresif Jakarta Naik, Hitung Biaya Punya 5 Toyota Avanza

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.

Berikut tarif progresif PKB dalam Perda No. 1/2024:

  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
  • 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau