JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari satu di wilayah DKI Jakarta resmi naik, dari 0,5 persen untuk setiap penambahan jenis kendaraan menjadi 1 persen.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan 5 Januari 2024.
Tetapi perlu dicatat, pengenaan tarif progresif hanya untuk satu kendaraan sejenis saja.
Baca juga: Pajak Progresif di Jakarta Naik 0,5 Persen, Ini Rinciannya
Artinya apabila ada masyarakat yang punya satu mobil serta satu sepeda motor, dianggap memiliki satu kendaraan untuk masing-masing kategori. Sehingga, pajak yang dikenakan 2 persen bukannya 3 persen.
"Orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu roda tiga, dan satu kendaraan bemotor roda empat masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tak dikenakan pajak progresif," tulis Perda tersebut dikutip Senin (15/1/2024).
Kemudian pajak progresif juga baru akan dikenakan apabila kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Baca juga: Pajak Progresif Jakarta Naik, Hitung Biaya Punya 5 Toyota Avanza
Berikut tarif progresif PKB dalam Perda No. 1/2024: