JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5/2024), membuka kembali pentingnya pemakaian sabu pengaman.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala armada, dan mengimbau penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.
Baca juga: Bus Bekas AKAP dan AKDP yang Dipakai Lagi Sering Kecelakaan
Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan resmi, Senin (13/5/2024).
Adrianto Sugiarto Wiyono, Praktisi Keselamatan Jalan PT Karya Fajar Ultima (KyFU) mengatakan, meski sudah ada aturannya, tampaknya penumpang bus masih enggan atau menyepelekan pemakaian sabuk pengaman.
"Ini menarik, apakah sabuk pengaman sudah merupakan salah satu standar untuk bus di Indonesia? Rasanya koq tidak. Jika terpasang pun apakah user akan mau menggunakan," ujar Rian kepada Kompas.com, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Uji KIR 2024
Pria yang juga bertanggung jawab sebagai ASEAN NCAP Technical Committee tersebut mengatakan, penumpang bus baru bisa tertib memakai sabuk pengaman jika diberikan arahan seperti di pesawat.
Seperti diketahui, sebelum lepas landas pramugari atau pramugara pesawat akan terus mengingatkan penumpang untuk memasang sabuk pengaman.
"Saya pikir orang akan mau menggunakan (sabuk pengaman) jika penerapannya adalah seperti pada pesawat. Selalu ada yang mengingatkan," ujar Rian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.