Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Izin Kelaikan Bus via Aplikasi

Kompas.com - 13/05/2024, 19:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan, kejadian bus pariwisata di Ciater, Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok jangan terjadi lagi.

Oleh karenanya, diimbau untuk semua Pengusaha Otobus (PO) agar rutin melakukan uji kelaiakan, di samping diperketatnya pengawasan pemerintah terhadap hal tersebut.

"Saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk terus lakukan investigasi mendalam. Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kedaluwarsa," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Ini Sanksi jika Bus Pariwisata Tidak Melakukan Uji Kir Berkala

Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang.

Selain itu, diimbau juga untuk masyarkat yang hendak menyewa bus pariwista agar melakukan pengecekkan izin dan kelaiakan bus lewat aplikasi SPIONAM.

Apabila memang bus terbukti tak memiliki ijin angkutan dan lulus uji, segera minta pergantian dan melaporkannya kepada pihak bewenang di masing-masing wilayah.

"Untuk itu, kami akan menyosialisasikan SPIONAM ini lebih masif dan kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi," tambah Aznal.

Adapun fungsi dari keberadaan SPIONAM adalah untuk mencegah maraknya angkutan ilegal (tidak berizin) yang beroperasi di jalanan.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dan memilah angkutan pariwisata yang aman dan nyaman karena sudah memiliki izin resmi.

Baca juga: Kata Marquez Usai Asapi Bagnaia di MotoGP Perancis 2024

Kondisi bangkai bus dan motor yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Hingga Sabtu (11/5) malam, petugas gabungan dari BPBD, Polri, TNI dan Damkar masih mendata jumlah korban meninggal dunia dan korban luka-luka pada kecelakaan tersebut.ANTARA FOTO/ Raisan Al Farisi Kondisi bangkai bus dan motor yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Hingga Sabtu (11/5) malam, petugas gabungan dari BPBD, Polri, TNI dan Damkar masih mendata jumlah korban meninggal dunia dan korban luka-luka pada kecelakaan tersebut.

Misal, masyarakat ingin menyewa bus pariwisata Blue Bird. Masuklah dalam pencarian dan temukan nama PO. Setelah itu, masukkan nomor polisi kendaraan untuk mengetahui masa berlaku izin angkutan dan hasil uji transportasi.

Jika izin angkutan belum habis dan lulus uji maka transportasi itu tidak laik untuk digunakan.

"Jika ada sesuatu hal yang negatif terkait pariwisata pasti kebanyakan mengenai bus pariwisata yang mengalami kecelakaan. Itu menjadi tanggung jawab moril kami, karena 70 persen bus-bus pariwisata tersebut menggunakan logo 'Wonderful Indonesia'," kata Menteri Kemenparekraf Sandiaga Uno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com