Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus Bekas AKAP dan AKDP yang Dipakai Lagi Sering Kecelakaan

Kompas.com - 13/05/2024, 19:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut puluhan pelajar di Subang, Jawa Barat, telah membuka sejumlah fakta baru. Salah satunya soal armada tua milik perusahaan yang masih beroperasi hingga saat ini.

Ada dugaan bahwa bus ini armada AKDP yang berdomisili di Baturetno, Wonogiri. Bus ini telah dijual dan telah dijadikan bus pariwisata. Umurnya diperkirakan sudah 18 tahun.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan, hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP.

Baca juga: Hindari Rem Blong, Ini Cara Pengereman Motor Matik di Turunan

Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi kecelakan bus pariwisata dengan truk di Tol Dupak - Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/3/2022). Kecelakaan antara bus pariwisata bernopol D 7610 AT yang memuat rombongan peziarah dengan truk 'Colt Diesel' nomor polisi W 9948 Z itu diduga disebabkan salah satu penumpang bus merebut kendali kemudi dari sopir bus dan menabrak truk 'Colt Diesel' dari arah berlawanan. Dalam kecelakaan itu sopir truk dan kernetnya meninggal dunia di lokasi kecelakaan.Antara Foto/Didik Suhartono Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi kecelakan bus pariwisata dengan truk di Tol Dupak - Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/3/2022). Kecelakaan antara bus pariwisata bernopol D 7610 AT yang memuat rombongan peziarah dengan truk 'Colt Diesel' nomor polisi W 9948 Z itu diduga disebabkan salah satu penumpang bus merebut kendali kemudi dari sopir bus dan menabrak truk 'Colt Diesel' dari arah berlawanan. Dalam kecelakaan itu sopir truk dan kernetnya meninggal dunia di lokasi kecelakaan.

“Dan korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet,” ujar Djoko, dalam keterangan tertulis (13/5/2024).

Menurutnya, pemerintah sudah membuat aturan batas usia kendaraan bus, tapi masih setengah hati dalam implementasinya.

“Bus yang lama tidak di-scrapping. Akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih pelat kuning, sehingga bisa di-KIR tapi tidak memiliki izin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan,” ucap Djoko.

Baca juga: Bahaya Laten Bus Pariwisata, Banyak Makan Korban

Ia menjelaskan, pada saat kecelakaan rem blong di Pamijahan (Cianjur) tahun 2022, Dirjen Hubdat dan Kasubdit Angkutan Orang menemukan sendiri bus-bus wisata yang parkir di sana mengantar wisatawan ziarah.

Rupanya, semua bus menggunakan pelat kuning, dan KIR-nya hidup. Tapi tidak ada satupun yang terdaftar di SPIONAM alias tidak berizin.

“Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi,” kata Djoko.

“Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau