Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Bus di Subang, Bus Tak Punya Izin dan KIR Sudah Kedaluwarsa

Kompas.com - 12/05/2024, 07:21 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut yang menimpa bus pariwisata terjadi di Jalan Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) pukul 18.45 WIB. Bus tersebut membawa rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat dalam kegiatan perpisahan.

Berdasarkan informasi pada pukul 00.04 WIB, Minggu (12/5/2024) kecelakaan tersebut menyebabkan 11 orang meninggal dunia. Bus tersebut milik PO Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang diduga alami rem blong.

Aznal, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat mengatakan, saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (KIR) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," katanya pada keterangan resmi, Minggu (12/5/2024). 

Baca juga: Hasil Sprint Race MotoGP Perancis 2024, Martin Juara, Marquez Kedua

Agar tidak terjadi hal serupa, Aznal mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi kendaraan dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan. 

Sebab, apabila kendaraan tidak melakukan pemeriksaan secara berkala, artinya tidak dalam kondisi layak jalan. 

Baca juga: Bahas Posisi Berkendara Keeway Benda V252C, Cocok Dipakai Harian

Kemudian, masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus juga dihimbau untuk memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024)," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
yg punya po harus di pidana masuk penjara, biar ada efek jera


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau