JAKARTA, KOMPAS.com - Tragedi kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok menjadi perhatian banyak instansi.
Tak terkecuali Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menegaskan pentingnya uji berkala kendaraan bermotor alias uji kir pada bus.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga menyoroti penggunaan sabuk pengaman oleh penumpang bus.
Baca juga: Ini yang Bikin Rem Bus Pariwisata Blong dan Kecelakaan di Subang
Kemenhub meyakini dengan mematuhi kedua hal tersebut, tingkat fatalitas kecelakaan dapat menurun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, mengatakan, pihaknya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang diduga akibat rem blong pada bus.
"Berdasarkan informasi terkini, jumlah korban jiwa sebanyak 11 orang yang terdiri dari 6 perempuan dan 5 laki-laki serta jumlah korban luka berat sebanyak 12 orang dan luka ringan sebanyak 20 orang," ujar Hendro, dalam keterangan resminya, Minggu (12/5/2024).
Baca juga: KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang
Hendro mengatakan, Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.
Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.
"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor telah dinyatakan bahwa uji berkala (kir) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," kata Hendro.
Hendro menambahkan, jika pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan.
Uji kir dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Tentunya, uji berkala merupakan mandatori alias wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan.
Untuk diketahui, bagi PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya, akan dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.
Pentingnya Sabuk Pengaman
Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.