KLATEN, KOMPAS.com - Surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) pada kendaraan bekas berpotensi diblokir oleh pemilik sebelumnya demi menghindari pengenaan pajak progresif.
Kendaraan yang tercatat atas nama seseorang akan terus melekat bila tidak langsung diblokir setelah dijual. Akibatnya, beban pajak kendaraan bermotor yang selanjutnya akan lebih besar.
Bila STNK sudah diblokir oleh pemilik sebelumnya, maka pemeriksaan status kendaraan bermotor di pajak online sejenis Signal atau New Sakpole (Bapenda Jateng) tidak akan terbaca karena datanya sudah tidak aktif.
Baca juga: Viral, Keluhan Sulit Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal
Petugas New Sakpole mengatakan pemilik kendaraan bisa datang ke Samsat asal untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor untuk membuka blokiran STNK.
“Blokiran STNK dari pemilik sebelumnya bisa membuat data kendaraan tidak bisa terbaca di aplikasi (New Sakpole), selain itu bila keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih dari setahun juga,” ucap petugas administrator New Sakpole kepada Kompas.com, Senin (6/5/2024).
Dengan demikian, tarif pembayaran pajak kendaraan bermotor berikut denda dan sejenisnya harus ditanyakan langsung ke petugas Samsat asal dengan mendatangi ke kantor saat jam kerja.
Baca juga: STNK Hilang Saat Lebaran 2024, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dokumen persyaratan balik nama
Sebelum datang ke Samsat asal, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan bermotor berikut ini:
Biaya balik nama bisa berubah-ubah tergantung dengan kebijakan pemerintah setempat. Beberapa program pemutihan juga sedang berlangsung sehingga bisa saja menjadi lebih murah dari yang seharusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.