Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Balik Nama STNK Setelah Beli Kendaraan Bekas

KLATEN, KOMPAS.com - Surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) pada kendaraan bekas berpotensi diblokir oleh pemilik sebelumnya demi menghindari pengenaan pajak progresif.

Kendaraan yang tercatat atas nama seseorang akan terus melekat bila tidak langsung diblokir setelah dijual. Akibatnya, beban pajak kendaraan bermotor yang selanjutnya akan lebih besar.

Bila STNK sudah diblokir oleh pemilik sebelumnya, maka pemeriksaan status kendaraan bermotor di pajak online sejenis Signal atau New Sakpole (Bapenda Jateng) tidak akan terbaca karena datanya sudah tidak aktif.

Petugas New Sakpole mengatakan pemilik kendaraan bisa datang ke Samsat asal untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor untuk membuka blokiran STNK.

“Blokiran STNK dari pemilik sebelumnya bisa membuat data kendaraan tidak bisa terbaca di aplikasi (New Sakpole), selain itu bila keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih dari setahun juga,” ucap petugas administrator New Sakpole kepada Kompas.com, Senin (6/5/2024).

Dengan demikian, tarif pembayaran pajak kendaraan bermotor berikut denda dan sejenisnya harus ditanyakan langsung ke petugas Samsat asal dengan mendatangi ke kantor saat jam kerja.

Dokumen persyaratan balik nama

Sebelum datang ke Samsat asal, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan bermotor berikut ini:

  • KTP asli dan fotocopy pemilik baru
  • BPKB asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran dan dilengkapi materai Rp 10.000
  • Bukti cek fisik kendaraan atau bawa kendaraan ke lokasi

Biaya balik nama bisa berubah-ubah tergantung dengan kebijakan pemerintah setempat. Beberapa program pemutihan juga sedang berlangsung sehingga bisa saja menjadi lebih murah dari yang seharusnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/06/143100515/cara-balik-nama-stnk-setelah-beli-kendaraan-bekas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke