JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan salah satu hal yang tidak diinginkan pemilik kendaraan. Apalagi jika kondisi tersebut terjadi saat libur Lebaran 2024.
Pasalnya, STNK merupakan dokumen yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar di instansi yang berwenang dan memiliki nomor pelat yang sah.
Hilangnya STNK dapat menyebabkan masalah, seperti kendaraan tidak dapat digunakan atau dikenakan sanksi administratif oleh pihak berwenang.
Baca juga: Alasan Kenapa Penumpang Tidak Boleh Pakai Toilet Saat Bus Berhenti
Selain itu, kendaraan juga bisa dicurigai sebagai barang curian. Untuk mengatasi masalah ini, pemilik dapat mengajukan permohonan pembuatan ulang STNK ke instansi yang berwenang.
Berikut cara mengurus STNK yang hilang atau rusak;
Untuk mengurus STNK hilang, pastikan pemilik mencatat beberapa syarat berikut ini:
Baca juga: Polisi Bakal Tindak Tegas Pengendara yang Pakai Pelat Nomor Palsu
Berikut langkah-langkah atau cara mengurus STNK hilang di Samsat:
Baca juga: Usai Dipakai Mudik Tol Solo-Yogyakarta Ditutup Lagi
Adapun biaya penerbitan STNK untuk roda dua atau tiga ialah Rp 100.000 dan pengesahan Rp 25.000. Sementara untuk penerbitan STNK mobil ialah Rp 200.000 dengan biaya pengesahan Rp 50.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.