Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Keluhan Sulit Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Kompas.com - 02/05/2024, 18:51 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Beredar di media sosial keluhan seorang wanita tidak bisa membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama ayahnya yang sudah meninggal dunia.

Hal ini diunggah oleh akun Instagram @isusoksial, Kamis (2/4/2024), dalam postingan tersebut dituliskan kalau wanita ini ingin bayar pajak kendaraan motor atas nama bapaknya, lalu petugas bilang yang punya STNK harus datang padahal sudah meninggal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lambe Onlen (@lambeonlen)

Sebelumnya, keluhan tersebut ternyata diceritakan oleh akun X (Twitter) @nusadewi_, dia menceritakan kesulitannya saat ingin membayar pajak STNK atas nama bapaknya yang sudah meninggal.

“Ini bener. Sistem byar stnk itu aneh. stnk motorku atas nama papaku. Pas aku mau bayar via app samsat, dibilang NIK tidak valid (ya jelas aja, wong udh meninggal). Oke trus ke kantornya. Kubawa ktp papaku. Diblg atas nama yg di stnk yg harus hadir. Kublg papaku udah meninggal,” tulis akun tersebut.

Kemudian, saat dia mendatangi kantornya, ternyata dia diminta untuk balik nama dulu dan dimarahi kenapa pada saat pemutihan kemarin tidak mengajukan.

Baca juga: Bocoran Bus Baru PO Borlindo, Sleeper Bus

“Ada solusi ga? Aku disuruh balik nama dulu dan diomelin knp pas pemutihan kmren ga ngajuin blablabla. Kublg gabisa diurus skrg kah karena batas bayarnya lg 5 hari sedangkan aku tau ngurus balik nama pasti lama dan ribet. Dia blg gabisa dan diarahkan ke bapak2 di gedung brbeda,” tulisnya.

Dia juga menceritakan, ternyata saat diarahkan ke gedung berbeda itu dia ditemukan dengan calo dan tidak ada pilihan lain.

“Kita jadi dibuat gapunya pilihan lain selain pake calo, pdhal sudah mau berusaha jujur dan ikutin aturan negara. Pun ga solutif karena gapunya mitigasi kalo org yg namanya di stnk udh meninggal trus gmna? Disuruh bangkit dr kubur kah?,” tulis akun tersebut.

Baca juga: PLN Bawa Mobil Hidrogen di PEVS 2024


Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, masyarakat wajib menggunakan KTP asli pemilik kendaraan apabila hendak membayar pajak STNK.

“Terkait dengan kepengurusan pajak STNK kendaraan bermotor, baik tahunan dan lima tahunan, harus menggunakan KTP asli dan dilampirkan fotokopinya,“ kata Alfian, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/5/2024).

Alfian juga mengatakan, masyarakat harus membawa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya.

Apabila, BPKB masih di leasing maka bisa dilampirkan surat kuasa keterangan dari pihak tersebut.

"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk keamanan terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor serta antisipasi apabila ada orang yang menguasai kendaraan dan tidak merasa memiliki menjual atau menggadaikan kendaraan bermotor," kata Alfian.

Baca juga: Hak Jawab KabelSetan Terkait Pemberitaan Aksesori Motor ini Sempat Viral, Tapi Sekarang Susah Laku

Sementara, Alfian menyampaikan untuk pembayaran atau pengurusan STNK kendaraan bermotor yang pemiliknya sudah meninggal, maka dapat dilakukan dengan cara balik nama

“Terikat dengan pemilik telah meninggal dunia solusinya harus dilakukan balik nama” kata Alfian.

Selain itu, Alfian juga mengatakan, kalau kendaraan sudah dijual, maka dapat dilampirkan kuitansi pembeli dan diwariskan ke keluarga.

“Kemudian, saat perpanjangan STNK harus dilampirkan surat waris serta dilampirkan surat kematian,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com