Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Hilang Saat Lebaran 2024, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Kompas.com - 19/04/2024, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan salah satu hal yang tidak diinginkan pemilik kendaraan. Apalagi jika kondisi tersebut terjadi saat libur Lebaran 2024.

Pasalnya, STNK merupakan dokumen yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar di instansi yang berwenang dan memiliki nomor pelat yang sah.

Hilangnya STNK dapat menyebabkan masalah, seperti kendaraan tidak dapat digunakan atau dikenakan sanksi administratif oleh pihak berwenang.

Baca juga: Alasan Kenapa Penumpang Tidak Boleh Pakai Toilet Saat Bus Berhenti

Kondisi kantor Samsat Blora pada Sabtu (8/7/2023)KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA Kondisi kantor Samsat Blora pada Sabtu (8/7/2023)

Selain itu, kendaraan juga bisa dicurigai sebagai barang curian. Untuk mengatasi masalah ini, pemilik dapat mengajukan permohonan pembuatan ulang STNK ke instansi yang berwenang.

Berikut cara mengurus STNK yang hilang atau rusak;

Untuk mengurus STNK hilang, pastikan pemilik mencatat beberapa syarat berikut ini:

  • Surat kehilangan di Polsek atau Polres terdekat.
  • Fotokopi e-KTP dan asli.
  • Fotokopi STNK jika ada.
  • BPKP atau fotokopi BPKB yang dilegalisir pihak leasing jika kendaraan belum lunas.
  • Pastikan membawa kendaraan yang akan dibuat STNK baru.

Baca juga: Polisi Bakal Tindak Tegas Pengendara yang Pakai Pelat Nomor Palsu

Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?Stanly Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?

Berikut langkah-langkah atau cara mengurus STNK hilang di Samsat:

  • Isi formulir permohonan membuat STNK baru dan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang ke kantor Samsat.
  • Lakukan cek fisik kendaraan.
  • Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
  • Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.
  • Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
  • Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
  • Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
  • Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
  • Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca juga: Usai Dipakai Mudik Tol Solo-Yogyakarta Ditutup Lagi

Adapun biaya penerbitan STNK untuk roda dua atau tiga ialah Rp 100.000 dan pengesahan Rp 25.000. Sementara untuk penerbitan STNK mobil ialah Rp 200.000 dengan biaya pengesahan Rp 50.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com