Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Penggemar Bus Sesalkan Kecelakaan Akibat Klakson Basuri

Kompas.com - 21/03/2024, 15:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terjadi kecelakaan nahas yang menewaskan seorang anak kecil berusia 5 tahun di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (17/3/2024). Kejadian ini dipicu oleh aksi ‘ngoyod’ alias meminta klakson basuri atau klakson telolet bus.

Berdasarkan kronologi dari video yang telah banyak beredar, terlihat anak kecil berupaya mengejar bus yang berbelok di tikungan. Sayangnya, dirinya nampak masuk ke area blind spot pengemudi bus.

Tak ayal, anak tersebut terlindas dan meninggal dunia di tempat. Video rekaman dari kasus ini telah tersebar luas di media sosial dan menerima beragam komentar dari banyak pihak.

Baca juga: Sudah Mulai Jalan, Toyota Bilang Penuntasan Recall Butuh Waktu

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh jabodetabekcom (@jabodetabekcom)

Satu poin yang disorot adalah soal keamanan dan pengawasan orang dewasa yang seolah tidak ada. Padahal kawasan tersebut merupakan area sibuk dengan kendaraan besar yang berlalu lalang.

Hafidh Tanjung, Koordinator Wilayah DIY Komunitas BisMania mengatakan, kecelakaan tersebut seharusnya tidak terjadi jika selalu ada pengawasan dari orang dewasa.

“Anak kecil itu kan posisinya tidak tahu apa-apa, dan mania cilik (julukan penggemar bis) itu memang harus dipantau terus. Sudah tanggung jawabnya orang dewasa,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Bengkel Bodi dan Cat Honda Mulai Beroperasi di Kudus

Piano klakson basuri punya PO Mahendra TransportKOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI Piano klakson basuri punya PO Mahendra Transport

Tanjung menambahkan, peristiwa nahas ini seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk banyak pihak, khususnya orang dewasa, pengelola pelabuhan, serta perusahaan otobus (PO).

“Kejadian semacam ini tidak cuma sekali - dua kali, sudah banyak. Dari sini seharusnya ada pelajaran, minimal ada antisipasi supaya ke depannya tidak terjadi seperti ini lagi,” ucapnya.

Untuk diketahui, kasus kecelakaan di Pelabuhan Merak ini juga mendapatkan respon dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam hal pelarangan klakson basuri saat uji KIR berkala.

Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub menjelasan, dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Busi Motor yang Cepat Rusak Berarti Palsu?

Uji KIR Mobil di Kampung RambutanBeritaJakarta Uji KIR Mobil di Kampung Rambutan

Lebih lanjut, pihak Kemenhub juga mengimbau setiap penguji tak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti memasang klakson telolet.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ucap Danto dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).

Adapun aturan terkait penggunaan klakson tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang secara spesifik merinci persoalan desibel alias tingkat kelantangan suara.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com