Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pengendara Remaja yang Terlibat Kecelakaan Menurun Pekan Lalu

Kompas.com - 12/03/2024, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan rekap data yang dihimpun dari Integrated Road Safety Management System alias IRSMS Korlantas Polri, telah terjadi 1.669 laka lantas di seluruh Indonesia pada pekan lalu, periode 4-10 Maret 2024.

Angka kecelakaan tersebut tercatat sebagai tren yang cukup baik, karena mengalami penurunan jika dibandingkan dengan dua pekan sebelumnya dengan jumlah kasus 1.984.

Selain itu, IRSMS Korlantas Polri juga mencatatkan tren positif lainnya, yakni penurunan jumlah kasus laka lantas akibat pengendara remaja, dengan rentang usia 17 tahun sampai 29 tahun.

Baca juga: Filter Oli Bisa Jadi Penyebab Mesin Rontok

Pelajar SMP di bawah umur mengendarai motor sembari merokok dan tidak menggunakan helm Kompas.com/Daafa Alhaqqy Pelajar SMP di bawah umur mengendarai motor sembari merokok dan tidak menggunakan helm

Meninjau rekap data, remaja di rentang usia tersebut menyumbang sebanyak 654 kasus, alias 20,7 persen dari keseluruhan jumlah laka di tingkat nasional.

Walaupun masih tergolong sebagai rentang usia mayoritas yang menymbang kecelakaan, rerata jumlah usia lainnya terbilang setara dan tidak timpang, seperti pada pekan-pekan sebelumnya.

Baca juga: Jorge Martin Salahkan Kondisi Ban Saat Balapan di MotoGP Qatar 2024

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan di Banyumanik, Semarang, tewaskan tiga orang, Selasa (5/3/2024).SHUTTERSTOCK/osobystist Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan di Banyumanik, Semarang, tewaskan tiga orang, Selasa (5/3/2024).

Sebagai informasi, remaja tercatat selalu menduduki posisi teratas sebagai penyumbang angka kecelakaan lalu lintas. Sepanjang periode Februari 2024, tercatat telah ada 4.158 kasus akibat rentang usia ini.

Menyikapi situasi ini, penting dilakukan edukasi dan penyuluhan secara terus menerus, khususnya dalam hal penerapan kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat menggunakan kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com