Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor yang Merokok Saat Berkendara Mengamuk karena Ditegur

Kompas.com - 05/03/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pengendara motor Aprilia SR-GT marah usai ditegur pengendara lain karena merokok di daerah Dinoyo, Kota Malang, Minggu (3/3/2024).

Dalam video yang diunggah akun Instagram @malangraya_info, pengendara motor yang merokok tersebut ditegur pengendara lainnya akibat abu rokoknya mengenai mata korban, tetapi tidak terima, dan marah-marang hingga mengancam korban.

“Kejadian ini berawal dari korban yang sedang mengendarai motor dengan temannya kemudian di depan ada pengendara sedang merokok dan abunya kena mata korban,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Komentar Shell Soal Tren Mobil Listrik di Indonesia

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MALANG RAYA INFO - MEDIA (@malangraya_info)

Kurang dari 24 jam, pelaku tersebut dengan sukarela mendatangi Polresta Malang Kota dan mengakui kesalahannya.

Hal ini diunggah oleh akun Instagram @polrestamalangkotaofficial, Senin (4/3/2024), yang memperlihatkan bahwa pelaku menyadari kesalahannya dan sepakat untuk berdamai.

Selain mengganggu pengendara lain, merokok saat berkendara juga merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan sanksi.

Baca juga: Layanan Mudik Gratis Motor dengan Kereta Api Diperpanjang sampai Jawa Timur


Larangan merokok saat berkendara tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindung Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pada Pasal 6 huruf c berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Kemudian, Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com