Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Hari, Razia Lawan Arah Jakarta Jaring 623 Pelanggar

Kompas.com - 05/03/2024, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya dan TNI melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Pengawasan dan penindakan ini dilakukan dua kali sehari, yaitu pada pagi dan sore untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Tercatat, sebanyak 623 kendaraan ditindak (BAP Kepolisian) sejak 22 Februari sampai 1 Maret 2024 atau sembilan hari razia.

Baca juga: PO Rosalia Indah Luncurkan Bus Baru, Mirip Double Decker

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengawasan dan penindakan dilaksanakan di 62 lokasi yang tersebar di lima wilayah Jakarta secara serentak pada pukul 07.30 sampai 10.00 dan pukul 16.00 hingga 18.00.

“Hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menindak sebanyak 623 kendaraan selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 1 Maret 2024,” ujar Syafrin, dilansir dari website resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (4/3/2024).

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas untuk terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan,” kata Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau