JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal melaksanakan Operasi Keselamatan 2024 pada 4-17 Maret 2024.
Pengumuman ini diinformasikan melalui akun Instagram Korlantas Polri NTMC, Kamis (29/2/2024).
“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: AHM Siapkan Kurikulum Pelatihan Berkendara Motor Listrik
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/2/2024), Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, ada 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas.
View this post on Instagram
Nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual maupun elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
“Korlantas Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ucap Edy.
Baca juga: Pertolongan Pertama Ketika Motor Mogok Usai Terobos Banjir
Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2024:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.