Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini 11 Pelanggaran yang Bakal Ditindak Selama Operasi Keselamatan 2024

Kompas.com - 29/02/2024, 17:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal melaksanakan Operasi Keselamatan 2024 pada 4-17 Maret 2024.

Pengumuman ini diinformasikan melalui akun Instagram Korlantas Polri NTMC, Kamis (29/2/2024).

“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: AHM Siapkan Kurikulum Pelatihan Berkendara Motor Listrik

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/2/2024), Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, ada 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc)

Nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual maupun elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

“Korlantas Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ucap Edy.

Baca juga: Pertolongan Pertama Ketika Motor Mogok Usai Terobos Banjir

Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2024:

  1. Berkendara menggunakan ponsel
  2. Pengendara di bawah umur
  3. Berkendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang
  4. Pengendara motor tidak menggunakan helm
  5. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  7. Melawan arus lalu lintas
  8. Berkendara melebihi batas kecepatan
  9. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar
  10. Kendaraan yang melebihi batas muatan
  11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukkan dan menggunakan plat khusus palsu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com