memang merokok itu hak mereka.tapi merugikan orang.dapaknya lebih besar.pemerintah harus membuat uud.peraturan meroko.saya aja kalau melihat orang merokok di mobil tinggal sedikit tidak di buang.di hisap terus.bikin orang kesel
pemotor maupun sopir yang merokok saat berkendara adalah makhluk asosial, yang hanya mementingkan dirinya sendiri. dia tidak peduli bahwa abu yang lepas dari ujung rokoknya bisa kena mata pemotor di belakngnya
ironinya warga wakanda naik mtr maen hp, merokok, lampu depan kuning, lsmpu blkng putih, knalpot brong, tanpa plat nomor ditegur mlh jd galak lbh galak dr herder. negara religius.
aku pernah kena abu rokok pemotor di depanku karena aku lupa menutup kaca helem, perihnya minta ampun .. tapi peraturan tidak tertulis disini kalo salah harus galak dulu ya
harusnya bisa dimasukkan kasus pidana, khususnya masalah pengancaman thd orang lain, dan masalah abu rokok yg bisa mengganggu pengendara tidak menutup kemungkinan bisa masuk ranah hukum juga.
mungkin polisi susah menjerat pelanggar, sebab pelanggar orang berkelas, coba kalau orang miskin ngancam or