Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara Motor yang Merokok Saat Berkendara Mengamuk karena Ditegur

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pengendara motor Aprilia SR-GT marah usai ditegur pengendara lain karena merokok di daerah Dinoyo, Kota Malang, Minggu (3/3/2024).

Dalam video yang diunggah akun Instagram @malangraya_info, pengendara motor yang merokok tersebut ditegur pengendara lainnya akibat abu rokoknya mengenai mata korban, tetapi tidak terima, dan marah-marang hingga mengancam korban.

“Kejadian ini berawal dari korban yang sedang mengendarai motor dengan temannya kemudian di depan ada pengendara sedang merokok dan abunya kena mata korban,” tulis akun tersebut.

Hal ini diunggah oleh akun Instagram @polrestamalangkotaofficial, Senin (4/3/2024), yang memperlihatkan bahwa pelaku menyadari kesalahannya dan sepakat untuk berdamai.

Selain mengganggu pengendara lain, merokok saat berkendara juga merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan sanksi.

Larangan merokok saat berkendara tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindung Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pada Pasal 6 huruf c berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Kemudian, Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/05/101200815/pengendara-motor-yang-merokok-saat-berkendara-mengamuk-karena-ditegur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke