Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Honda Civic Ugal-ugalan di Jalur Pantura Probolinggo

Kompas.com - 28/02/2024, 16:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil Honda Civic melaju ugal-ugalan di Jalur Pantura Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @kedai.info, terlihat mobil berkelir hitam melaju dengan kecepatan tinggi sambil beberapa kali melakukan manuver agresif dan zig-zag.

Tak hanya itu, mobil tersebut juga memaksa kendaraan lain untuk menepi, bahkan menyerempet seorang pengguna sepeda ontel. Truk dengan muatan penuh juga tampak harus mengalah dan banting setir ke kiri demi menghindari tabrakan.

Baca juga: Jangan Bingung, Ini Waktu Tepat Mengganti Oli Mesin Mobil

Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Karnoto mengatakan bahwa pihaknya sedang melacak keberadaan pengemudi mobil Honda Civic tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Situbondo karena mobil tersebut dilacak berada di wilayah sana. Anggota kami juga sudah bergerak ke Situbondo untuk koordinasi lebih lanjut,” ucap Kartono, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/2/2024).

Diketahui keberadaan mobil telah diketahui, namun identitas pengemudi masih belum terungkap.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kedai Info (@kedai.info)

Training Director The Real Driving Center Marcell Kurniawan mengatakan, pengendara yang ugal-ugalan adalah cerminan pengemudi yang tidak memiliki mental yang tepat dalam mengemudikan kendaraan di jalan umum.

“Di mana di jalan umum pengemudi harus bisa mengontrol dirinya untuk menaati peraturan yang ada dan menghargai hak pengguna jalan,” ujar Marcell.

Marcell menambahkan, di Indonesia banyak pengemudi yang ugal-ugalan. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya edukasi yang baik saat berkendara.

“Kita kekurangan pengemudi yang well educated, sehingga banyak pengemudi yang skillnya pas-pasan, pengetahuannya kurang dan attitude-nya negatif,” kata Marcell.

Kementerian Perhubungan sebelumnya juga sudah menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor, untuk menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan. Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.

Instruksi tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Potongan gambar aksi ugal-ugalan mobil Pajero Sport di tengah jalan hingga membuat satu pengendara motor terjatuh.Instagram TeropongMakassar Potongan gambar aksi ugal-ugalan mobil Pajero Sport di tengah jalan hingga membuat satu pengendara motor terjatuh.

Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendaraan yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.

Baca juga: Honda CR-V Hidrogen Meluncur, Jarak Tempuh 434 Km

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.

5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com