Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil dan Motor Custom Perlu Diuji Ulang supaya Legal di Jalan

Kompas.com - 28/02/2024, 10:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan merilis beleid yang mengatur mobil dan motor melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Aturan ini dirilis pada Oktober 2023. Lewat aturan ini, Pemerintah Indonesia menjamin legalitas kendaraan custom baik mobil dan sepeda motor, tetapi dengan syarat salah satunya kembali diuji layak jalan.

Baca juga: Kijang Innova Zenix Hybrid Jadi Produk Terlaris Toyota di IIMS 2024

Yusuf Nugroho, Kasubdit Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan, mengatakan, ada aturan atau spek yang mesti dipenuhi agar aspek legal bisa dipenuhi.

Replika Porsche milik Janis JoplinKompas.com/Erwin Setiawan Replika Porsche milik Janis Joplin

"Ada unsur-unsur yang harus diperhatikan ada spek utama dan persyaratan teknis ada sembilan item. Kemudian teknis sistem lampu pembuangan dan sebagainya. Harus perhatikan dengan baik," kata Yusuf saat bincang motorsport di IIMS 2024, di JIExpo Kemayoran, belum lama ini.

Yusuf mengatakan, untuk mobil dan motor custom minimal ada beberapa kombinasi ubahan spek utama dan satu ubahan persyaratan teknis untuk dilakukan pengujian.

"Kalau kendaraan roda empat minimal empat kombinasi perubahan spek utama dan minimal satu persyaratan teknis. Kurang dari itu modif biasa tidak perlu melakukan pengujian," ujar Yusuf.

Baca juga: Tanda Busi Mobil Sudah Rusak Bisa Dilihat dari Fisik dan Gejalanya

Kustomfest 2023Dok/KUSTOMFEST Kustomfest 2023

"Ini teknis ada yang harus dipenuhi. Entah dari sisi klakson, radius putar, pancar lampu, dan lain sebagainya," ujarnya.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 48 ayat 1, disebutkan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan.

Guna memenuhi persyaratan tersebut, dalam Pasal 48 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan kustomisasi harus dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengujian tipe kendaraan bermotor.

Baca juga: Interior dan Kenyamanan BMW 530i Touring M Sport

Mobil kustom di Kustomfest 2016Stanly/KompasOtomotif Mobil kustom di Kustomfest 2016

Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, pemilik bengkel custom atau penanggung jawab bengkel custom harus mengajukan permohonan pengujian kepada direktur jenderal.

Pengujian ini dilakukan di bengkel-bengkel yang nantinya akan ditunjuk oleh Pemerintah. Bengkel tersebut semacam bengkel rekanan, yang ada di masing-masing daerah.

Terkait standardisasi bengkelnya juga sudah ada dan diatur dalam aturan tersebut sehingga memang melalui standardisasi yang ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com