Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Cuma Bagian Ini yang Tersisa dari Honda Vario 160 di Stylo 160 | Polisi Ingatkan Mobil Pribadi Tidak Boleh Pakai Strobo, Ini Aturannya

Kompas.com - 04/02/2024, 07:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Astra Honda Motor (AHM) akhirnya meluncurkan Stylo 160, motor barunya yang punya gaya klasik dengan performa tinggi.

Secara tampilan, Stylo 160 ini memang benar-benar baru secara desain, bukan dari motor yang lama. Hanya saja, kalau diteliti, Stylo ini memakai basis Vario 160 yang ada di Indonesia.

Selain itu, Polda Metro Jaya kembali mengingatkan kendaraan pribadi tidak boleh menggunakan atribut strobo supaya mendapatkan hak utama di jalan atau menjadi prioritas.

Pasalnya, penggunaan atribut tersebut ada aturan yang mengikat yakni dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu, 3 Februari 2024 :

1. Cuma Bagian Ini yang Tersisa dari Honda Vario 160 di Stylo 160

Walau tampilannya begitu berbeda, terdapat dua hal yang masih sama di Vario160 dan ada di Stylo 160, yakni pada bagian mesin dan rangka.

Takoru Nakamura 2024 Stylo Large Project Leader Honda Motor Co. Ltd mengatakan, soal mesin memang mengambil basis yang sama dari Vario 160, cuma ada beberapa setelan yang berbeda.

Baca juga: Cuma Bagian Ini yang Tersisa dari Honda Vario 160 di Stylo 160

2. Polisi Ingatkan Mobil Pribadi Tidak Boleh Pakai Strobo, Ini Aturannya

Mobil pribadi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Toyota Innova hitam bernomor polisi B 2507 BKU, sudah tak lagi dipasangi lampu strobo, Jumat (20/10/2017) pagi.KOMPAS.com/NURSITA SARI Mobil pribadi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Toyota Innova hitam bernomor polisi B 2507 BKU, sudah tak lagi dipasangi lampu strobo, Jumat (20/10/2017) pagi.

"Penggunaan strobo terbatas untuk beberapa kendaraan seperti mobil Polri, mobil jenazah, mobil tahanan, mobil pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, PMI dan beberapa kendaraan angkutan barang khusus lainnya," tulis @tmcpoldametro, Sabtu (3/2/2024).

Baca juga: Polisi Ingatkan Mobil Pribadi Tidak Boleh Pakai Strobo, Ini Aturannya

3. Harga LCGC Bekas per Februari 2024, Datsun Go mulai Rp 63 Jutaan

Mobil bekas di Bursa Mobil Bekas Carsentro Solo Baru, Jawa Tengah KOMPAS.com/ SELMA AULIA Mobil bekas di Bursa Mobil Bekas Carsentro Solo Baru, Jawa Tengah

Low cost green car (LCGC) banyak digemari masyarakat lantaran banderolnya lebih terjangkau daripada mobil segmen lainnya, terlebih lagi dalam kondisi bekas.

Sudah menjadi ciri khas LCGC bahwa kendaraan ini didesain sedemikian rupa guna didapat harga jual lebih terjangkau.

Baca juga: Harga LCGC Bekas per Februari 2024, Datsun Go mulai Rp 63 Jutaan

4. Pilihan LMPV Bekas per Februari 2024, Grand Livina mulai Rp 78 Jutaan

Nissan Livina dan Mitsubishi Xpander di pasar mobil bekasKOMPAS.com/FATHAN Nissan Livina dan Mitsubishi Xpander di pasar mobil bekas

Low multi purpose vehicle (LMPV) merupakan pilihan bagi Anda yang ingin membeli mobil keluarga tangguh dan mampu menampung banyak penumpang.

LMPV memiliki kabin lega dan cukup nyaman, sehingga mendukung untuk keperluan perjalanan bersama keluarga.

Baca juga: Pilihan LMPV Bekas per Februari 2024, Grand Livina mulai Rp 78 Jutaan

5. Ulas Perbedaan All New Honda Stylo 160 CBS dan ABS

All New Honda Stylo 160KOMPAS.com/ADITYO All New Honda Stylo 160

All New Honda Stylo 160 akhirnya resmi meluncur di Indonesia. Skutik baru Honda dengan gaya klasik ini terdiri dari dua model, CBS yang dibanderol Rp 27.550.000 dan ABS yang harganya Rp 30.425.000.

Pada tulisan kali ini, redaksi akan membahas perbedaan dari kedua varian tersebut. Kalau diperhatikan, sebenarnya bukan cuma dari tampilannya saja yang berbeda, tapi juga fitur.

Baca juga: Ulas Perbedaan All New Honda Stylo 160 CBS dan ABS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com