JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali mengingatkan kendaraan pribadi tidak boleh menggunakan atribut strobo supaya mendapatkan hak utama di jalan atau menjadi prioritas.
Pasalnya, penggunaan atribut tersebut ada aturan yang mengikat yakni dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penggunaan strobo terbatas untuk beberapa kendaraan seperti mobil Polri, mobil jenazah, mobil tahanan, mobil pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, PMI dan beberapa kendaraan angkutan barang khusus lainnya," tulis @tmcpoldametro, Sabtu (3/2/2024).
Baca juga: Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket
View this post on Instagram
Adapun lebih rinci, pemanfaatan strobo pada kendaraan diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009, yakni:
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
Baca juga: Strategi United Hadapi Kompetisi Pasar Motor Listrik di Indonesia
3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Apabila ada pengendara yang mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang sebesar maksimal Rp 250.000 dan melepaskan perangkat rotator atau strobo dimaksud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.