Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Punya Pelat Nomor Dewa Kode ZZ? Begini Cara Dapatnya

Kompas.com - 02/02/2024, 17:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan terkait pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus telah diubah dan diperketat, terhitung sejak akhir Desember 2023.

Sebelumnya, pelat nomor dewa masih menggunakan kode RF dan IR. Setelah diterapkan aturan terbaru, kodenya diubah menjadi ZZ dan diberlakukan pembatasan jumlah edar.

Kendati jumlahnya dibatasi, pelat nomor dewa masih bisa diperoleh dan digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang dianggap memenuhi syarat wajib.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, ada beberapa tahapan dan proses yang harus dilalui, bagi siapa saja yang hendak menggunakan pelat dewa.

Baca juga: Soal Kasus Pencurian Baterai, Komunitas Molis Minta Produsen Jangan Diam Saja

Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

“Seperti yang dibilang, jumlahnya (pelat nomor khusus) yang baru kan sudah sangat dibatasi. Jadi aturan pembuatannya juga kita perketat,” ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Tahap pertama dan wajib dipenuhi berkaitan dengan pangkat. Pemohon pelat nomor dewa harus punya jabatan tinggi, yakni antara eselon 1 atau eselon 2.

Jika posisi jabatan sudah sesuai, jelas, dan sesuai aturan, langkah selanjutnya adalah pengajuan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk Kepolisian.

Untuk pejabat instansi lembaga negara, pengajuannya diberikan kepada Inspektorat Badan Intelijen Kemananan. Sedangkan untuk TNI, pengajuannya kepada Polisi Militer (POM).

Baca juga: PO Dewi Sri Rilis Bus Baru, Lebih Modern Pakai Kelir Baru

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo menyerahkan 130 unit kendaraan khusus (Ransus) kepada Polisi Militer TNI AU (Pomau).Dispenau Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo menyerahkan 130 unit kendaraan khusus (Ransus) kepada Polisi Militer TNI AU (Pomau).

“Nantinya kepala satuan tugas dari instansi bersangkutan akan memberikan pengajuan kepada Kadiv Propam. Nantinya akan dilakukan assesment terlebih dahulu,” kata Yusri.

Assesment yang dimaksud bertujuan untuk memeriksa track record serta riwayat kerja dari pemohon. Jika dijumpai ada poin-poin ketidak layakan seperti pernah melakukan pelanggaran, pihak penguji berhak melakukan penolakan.

“Kalau sudah dinyatakan layak, barulah Kadiv Propam berkoordinasi dengan saya sebagai Regident. Nantinya sayalah yang mencetak langsung pelat tersebut di Korlantas Polri,” kata dia.

Baca juga: Sebelum Rangga, Toyota Resmi Luncurkan Hilux Facelift di Indonesia

Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnyaHumas Polri Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnya

Secara garis besar, itulah gambaran langkah yang harus dilakukan seseorang saat hendak menggunakan pelat nomor dewa.

Yusri menambahkan, rentetan prosedur pembuatan pelat nomor dewa memang panjang dan ketat. Untuk memastikan supaya pengguna betul-betul layak dan tidak melakukan penyalahgunaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com